Anggi & Anggoro – 13 Mei 2017 – That sacred book!
Been a while since my last time wrote in here, and hello again! Saya sudah resmi menjadi istri seseorang sekarang dan baaaanyak sekali yang ingin saya ceritakan dan sharing ke banyak orang apa-apa saja yang sudah saya lakukan dan ingin saya lakukan. Tapi sebelum jauh-jauh bercerita tentang kehidupan rumah tangga (yang bahkan baru saya jalani beberapa bulan saja -neeewbie-), saya mau sharing sedikit tentang proses daftar nikah (dengan cara muslim) mulai dari mengurus ke RT sampai terdaftar di KUA.
Semua dimulai dari Pihak Pria terlebih dahulu
Mulai dari nembak, melamar, sampai mengurus dokumen, memang harus pihak pria dahulu yang memulai hahaha. Saya juga baru tahu peraturan ini ketika saya ditolak pihak Kelurahan karena saya hanya membawa berkas-berkas saya tanpa berkas-berkas pihak pria.
1. Surat Keterangan Hendak Menikah dari RT/RW Setempat
Ini adalah berkas pertama yang kamu dan calon kamu butuhkan untuk mendaftarkan pernikahan kalian. Syarat yang perlu dibawa (dari pengalaman saya) hanya fotokopi C1 atau Kartu Keluarga pada tahap ini. Kamu harus menghubungi dan bertemu langsung dengan Ketua RT di tempat kamu tinggal untuk meminta Surat Keterangan Hendak Menikah sambil membawa fotokopi C1. Setelah surat dari RT didapat, surat tadi kamu bawa ke Ketua RW untuk ditanda tangani dan disahkan.
Tips: Proses ini dapat kamu lakukan paralel dengan calon kamu supaya efisien.
2. Blangko-blangko dari Kelurahan Setempat
Nah tahap ini harus diselesaikan oleh pihak pria terlebih dahulu. Pihak pria membawa Surat Keterangan RT/RW tadi ke Kelurahan domisili sesuai KTP calon manten (caten) pria, ditambah membawa fotokopi KTP, fotokopi C1, fotokopi Akta Kelahiran dan pas foto 2×3 (4 lembar) 4×6 (1 lembar). Semua berkas dikumpulkan ke pihak kelurahan, kemudian caten pria akan diberikan blangko N1 – N4 untuk dilengkapi dan disahkan oleh Lurah.
Tips: Usahakan untuk memeriksa dengan seksama semua datamu jangan sampai ada kesalahan nama dan data lain, karena berkas-berkas ini adalah sumber data KUA untuk membuat buku nikah kalian besok.
3. Surat Kehendak Menikah dari KUA Caten Pria
Setelah semua blangko lengkap dan sah dari Kelurahan, berkas-berkas di atas dibawa ke KUA domisili caten pria untuk dimintakan Surat Kehendak Menikah. Setelah caten pria mendapatkan Surat Kehendak Nikah dari KUA-nya, it’s all done for him hahaha sekarang saatnya berkas-berkas caten pria diserahkan seluruhnya kepada caten wanita.
Tips: Semua berkas awal difotokopi minimal 3 kopian untuk jaga-jaga. Dan setelah kalian selesai satu tahap dan mendapat berkas baru, berkas-berkas tersebut juga dikopi sampai beberapa kopian untuk cadangan dokumen dan supaya kalian tidak bolak-balik keluar apabila dimintakan kopiannya lagi.
4. Blangko dari Kelurahan Caten Wanita
Proses dan syarat disini sama dengan poin nomor 2, bedanya disini caten wanita harus membawa serta berkas-berkas caten pria sampai Surat Kehendak Nikah dari KUA. Selain itu, caten wanita juga harus membawa fotokopi KTP Wali Nikah, fotokopi C1 Wali Nikah dan fotokopi Buku Nikah ortu. Intinya caten wanita harus membawa berkas Calon Suaminya dan Siapa Wali Nikah-nya pada hari H. Disini caten wanita akan mendapatkan blangko seperti caten pria dengan tambahan surat pengantar Vaksinasi TT. Vaksin dapat dilakukan di RS pemerintah maupun di Puskesmas.
Tips: Vaksin ini sebaiknya dilakukan 1 bulan sebelum hari H pernikahan untuk hasil yang maksimal (menurut beberapa saran).
5. Surat Kehendak Menikah dari KUA Caten Wanita
Setelah semua blangko dari Kelurahan lengkap dan sah, caten wanita bisa membawa se-mu-a berkas-berkas tadi ke KUA domisili sesuai KTP untuk diperiksa dan dimintakan Surat Kehendak Menikah. Nah pada tahap ini ada dua jenis proses:
1. Menikah di rumah/KUA/gedung yang satu kecamatan dengan domisili KTP caten wanita, atau
2. Menikah di gedung yang berbeda kecamatan dengan domisili KTP caten wanita.
Apabila kamu menikah di rumah, kamu akan mendapatkan kepastian tanggal dan jam berlangsungnya akad nikah saat itu juga. Apabila kamu seperti saya, saya opsi nomor 2, karena saya menikah di Masjid Kampus UGM (Kecamatan Depok) sedangkan KTP saya Kecamatan Kotagede, kita akan lanjut ke tahap selanjutnya. Pada tahap ini saya minta Surat Kehendak Menikah dari KUA Kecamatan Kotagede.
6. Surat Numpang Nikah dari KUA Tempat Berlangsungnya Akad Nikah
Disini posisinya, saya akan minta Surat Numpang Nikah ke KUA Kecamatan Depok karena saya akan melangsungkan akad nikah di Masjid Kampus yang notabene masuk wilayah Depok. Saya membawa berkas-berkas di atas ke KUA Kecamatan Depok untuk mendaftarkan pernikahan saya. Ditambah Surat Sehat dari dokter untuk kedua caten. Bisa dari Puskesmas atau RS. Waktu itu saya minta surat sehat dari RS PKU Jogja (swasta). Disini saya dapat memastikan saya mendapat tanggal dan jam persisnya jam akad nikah saya. Oiya, proses ini dapat dilakukan jauh-jauh hari (bahkan bisa 1 tahun sebelum rencana akad nikah). Saya mendaftarkan pernikahan saya kurang lebih 3 bulan sebelum hari H. Sehingga saya sudah tenang menyebarkan undangan, karena saya sudah terdaftar dan Insya Allah sudah mendapatkan penghulu pada hari dan jam yang saya inginkan.
Tips: Caten Pria dan Caten Wanita kalau bisa datang bersamaan di tahap terakhir (tahap nomor 5 apabila nikah di rumah/KUA dan tahap nomor 6 apabila nikah di luar domisili) supaya memudahkan cross-check data terakhir.
Pada tahap ini, saya lebih banyak ‘diwawancara’ dibandingkan di tahap-tahap sebelumnya, karena saya datang sendiri tanpa caten pria hahahahaha. Saya ditanya sudah lulus belum, bekerja dimana, wali saya siapa (karena Ayah sudah tidak ada, wali saya adalah Adik saya), apakah adik saya itu benar-benar adik saya wkwkwk. Karena beliau bertutur banyak mahasiswa nekat yang mendaftarkan pernikahan tanpa sepengetahuan wali resmi mereka dan bawa wali nikah asal-asalan (what?! Jangan ditiru yaaa). Intinya saya lebih banyak ngobrol disini dan saya disuruh kembali lagi ke KUA Depok bersama caten Pria untuk cross-check data final. Karena apabila ada data yang salah di buku nikah, untuk memperbaikinya, kita harus melakukannya di Pengadilan Agama. It’ll takes more time, jadi lebih baik cek ulang berkali-kali datamu di KUA sebelum dicetak menjadi Buku Nikah.
Oh iya, ada satu surat yang saya belum bawa saat itu juga, yaitu Surat Keterangan Menjadi Wali Nikah dari Kelurahan domisili si wali nikah. Domisili adik saya di Kediri Jawa Timur, jadi saat itu yang mengeluarkan surat keterangan adalah Kelurahan Dandangan, Kediri. Prosesnya minta ke RT, RW lalu langsung ke Kelurahan.
7. Vaksinasi TT (khusus untuk Caten Wanita)
Saya melakukan vaksinasi di Puskesmas terdekat. Tips dari saya jika ingin melakukan vaksinasi di puskesmas, datanglah sebelum jam 11 siang. Saya baru tahu jika pendaftaran puskesmas tutup jam 11 dan puskesmas sendiri tutup jam 13 siang hahaha. Saya kira jam kerja puskesmas sama seperti kantor-kantor dinas pada umumnya, jam 15 atau 16 sore. Waktu itu saya datang jam 10.50 hahaha 10 menit sebelum tutup pendaftaran, untung saya masih diterima, sambil ditanya terus kenapa saya datangnya siang sekali. Padahal saya datang sebelum jam makan siang lho pak bu :”)
Jadi urutannya Vaksin TT lumayan panjang sih, luangkanlah 2-3 jam waktu kalian jika ingin vaksin di Puskesmas. Pendaftaran – bayar (saya lupa berapa, gak sampai 50rb kok) – dicek tensi, tinggi dan berat badan – cek laboratorium (cek urin) – ke poli gigi – ambil hasil lab – ke poli umum periksa hasil lab – ke poli gizi – ke poli psikologi (harusnya, tapi saya skip karena dokternya sudah pulang, katanya saya kesiangan wkwk) – baru divaksin TT suntik – dikasih resep asam folat – ke apotek tuker resep – selesai. Saya pulang jam 12.30 lah hahaha hampir 2 jam, yang lama bagian nunggu pindah-pindah dari poli satu ke poli lain.
8. Pembayaran Biaya Nikah
Sebenarnya biaya nikah apabila dilakukan di KUA dan pada jam kerja akan gratis. Tetapi jika dilakukan di luar KUA dan di luar jam kerja, maka akan dikenakan biaya Rp600.000,- dan termasuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak. Akad nikah saya dilaksanakan hari Sabtu dan di luar KUA, sehingga saya harus membayar biaya PNBP di atas ke Bank BRI (tidak bisa via ATM, harus cash ke teller). Dan pembayarannya baru dapat dilakukan pada bulan kita menikah. Misalkan saya menikah bulan Mei, maka saya baru bisa membayar biaya nikah ke Teller Bank pada tanggal 1 Mei. Setelah kita melunasi biaya tersebut, blangko dari teller harus dibawa kembali ke KUA Depok (KUA tempat menikah) sebagai tanda bukti.
9. Kunjungan Final ke KUA
Ini seharusnya jadi kunjungan terakhir kalian ke KUA sebelum menikah. Dua berkas yang baru bisa dibawa sebulan sebelum hari H adalah Kartu Vaksinasi dan Tanda Bukti Bayar Biaya Nikah. Jadi saya menyusulkan kedua berkas ini lumayan mepet sih, awal bulan Mei padahal saya menikah tanggal 13 Mei. Tapi berkas saya yang lain Alhamdulillah sudah lengkap, jadi susulan yang ini menunggu setelah saya selesai bayar. Pada saat ini, saya dan caten pria juga kembali diminta cross-check data lagi kesekian kalinya untuk jaga-jaga. Alhamdulillah semua sudah benar dan akhirnya selesaaaaai proses pendaftaran pernikahan ini :)
Kesimpulan
Jadiiii dokumen-dokumen yang kamu perlukan untuk mendaftarkan pernikahanmu adalah:
- Fotokopi KTP kedua caten
- Fotokopi C1 kedua caten
- Fotokopi Akta Kelahiran kedua caten
- Pas Foto background biru 2×3 dan 4×6
- Fotokopi KTP wali nikah caten wanita
- Fotokopi C1 wali nikah caten wanita
- Fotokopi Akta Kelahiran wali nikah caten wanita (sepertinya ini tambahan saja)
- Fotokopi Buku Nikah ortu caten wanita
- Surat Keterangan Menjadi Wali dari Kelurahan domisili wali nikah caten wanita
- Surat Sehat dari Dokter untuk kedua caten
Sisanya akan kamu dapatkan seiring tahap-tahap ini kalian jalani. Oiya sharing ini khusus untuk calon manten warga sipil yaaaa. Untuk yang calonnya TNI atau Polisi sepertinya ada beberapa surat tambahan. Untuk yang calonnya WNA juga. Untuk yang calonnya Janda/Duda juga sepertinya ada dokumen tambahan. Bisa ditanyakan ke KUA setempat jika ingin lebih jelasnya.
Aaand it’s all done! Kamu dan calonmu sudah terdaftar di KUA cihiiiy :3 tinggal menunggu hari H atau mengurus keperluan resepsi mungkin yang gak kalah repotnya. Tapi kalau dilakukan berdua pasti lebih menyenangkan dan bahagia. Capek sih, tapi tidakkah momen ini momen yang kalian tunggu-tunggu? It’s all worth it, trust me!
Selamat berbahagia dan semoga bermanfaat :) sampai bertemu di 101 lainnya!